Home > Berita > Riau

Kejaksaan Agung Siap Proses 120 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 14 November 2015 19:06 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Agung telah menerima 120 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kebakaran hutan dan lahan dari institusi kepolisian di seluruh Indonesia hingga pertengahan November ini. Dari 120 SPDP, 4 di antaranya diberikan pada Kejagung oleh Markas Besar Polri. "SPDP yang dterima kejaksaan sejauh ini ada 120. Itu menyebar dari kepolisian di daerah-daerah terjadinya kebakaran, seperti dari Sumatra Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. SPDP dari Mabes Polri ada 4 yang diserahkan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Dalam mengusut perkara karhutla, lembaga Adhyaksa diketahui harus menunggu rampungnya penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terlebih dahulu. Setelah penyidikan rampung, Kejaksaan dapat memainkan perannya dalam membuat tuntutan terhadap para tersangka pembakar hutan dan lahan.

Untuk menggugat tersangka pembakar hutan dan lahan nantinya, terbuka kemungkinan Kejaksaan akan ikut menuntut para pihak yang bersalah dengan hukum perdata. Kemungkinan itu muncul setelah Prasetyo telah bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa saat lalu.

"Sudah ada pertemuan antara Kejagung dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami sudah sepakat nantinya ketika ditangani kasus pidananya akan diikuti dengan gugatan perdata kalau ada kerugian," kata Prasetyo.

Tuntutan perdata dilayangkan jika ada dampak tidak langsung dari sebuah tindak kejahatan. Dalam kasus kebakaran hutan, jika masyarakat merasa terganggu kesehatan dan aktivitas sehari-harinya, maka gugatan perdata dapat dilayangkan kepada tersangka yang membakar hutan terkait.

Sementara itu, tuntutan pidana dilayangkan jika ada tindak kejahatan yang langsung berdampak pada keadaan seseorang, lembaga, atau alam. Jika sebuah perusahaan terbukti membakar hutan dan tidak sesuai caranya dengan peraturan yang berlaku, maka ia dapat dituntut secara pidana oleh penegak hukum. ***

(Mario Abdillah Khair)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:cnnindonesia.com
wwwwww