e-KTP Anda Hilang atau Rusak? Tenang, Gampang Bikin Gantinya

e-KTP Anda Hilang atau Rusak? Tenang, Gampang Bikin Gantinya

Ilustrasi/e-KTP.

Kamis, 04 Februari 2016 11:08 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa optimistis penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) seumur hidup akan memudahkan pemegangnya dalam mendapatkan layanan publik. Bahkan jika e-KTP yang berlaku seumur hidup itu rusak atau hilang, maka untuk mendapat gantinya pun sangat mudah. Menurut Direktur Jenderal Kependudulan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh‎, pengurusan e-KTP yang hilang atau pun rusak sebenarnya lebih mudah dan praktis. Caranya, cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan minta agat dicetakkan e-KTP lagi.

"Kalau hilang atau rusak tinggal cetak lagi. Apalagi cetaknya bisa d imanapun KTP itu hilang," ujarnya, Selasa (3/2/2016). Syarat untuk mencetak e-KTP yang hilang pun mudah. Yakni dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Sedangkan untuk mengganti e-KTP rusak, cukup membawanya ke kantor Disdukcapil untuk mendapat gantinya. ”KTP elektronik yang rusak itu jadi bukti fisik untuk mencetak yang baru,” katanya.

Menurutnya, langkah itu dimungkinkan karena data kependudukan untuk pembuatan e-KTP telah berbasis nasional. Karenanya bagi siapapun yang sudah merekamkan data diri, sudah pasti tercatat.

Zudan menambahkan, pengurusan e-KTP hilang atau rusak hanya memerlukan waktu 1-7 hari. "Kalau daerahnya padat bisa 14 hari. Itu semua ada di SOP (standard operating procedure, red),” ujar mantan kepala Biro Hukum Kemendagri itu. ***

Sumber:
Jawapos.com

Editor:
Jawapos.com

Kategori : Nasional
wwwwww